Gubernur Aceh Dan Bupati Bener Meriah Tersangka Kasus Suap Dana Otsus

Gubernur Aceh Dan Bupati Bener Meriah Tersangka Kasus Suap Dana Otsus
Topik Digital. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima dan pemberi suap Rp500 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. Kemudian dilakukan penyelidikan tertutup dengan disertai pemantauan di lapangan. Tim KPK beberapa kali terjun di Provinsi Aceh.

Kemudian pada Selasa (3/7) akhirnya tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah. Total ada 9 orang yang diciduk KPK. Mereka yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal (swasta sekaligus ajudan pribadi Irwandi), T Syaiful Bahri (swasta), Fadli (swasta), Dailami (swasta), Muyassir (swasta), Alpin (ajudan Bupati Bener Meriah), dan Kamal (ajudan Bupati Bener Meriah).

Penangkapan dilakukan setelah terjadi dugaan serah-terima uang sebesar Rp500 juta. Basaria menggariskan, para pihak lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Banda Aceh. Kemudian 6 orang diterbangkan dalam tiga tahap penerbangan terpisah ke Jakarta pada Rabu (4/7). Setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, 6 orang tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan.

Selepas pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara (ekspose) kemudian KPK menaikan kasusnya ke tahap penyidikan. Bersamaan dengan itu ditetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Diduga sebagai tersangka penerima tiga orang, IY (Irwandi) Gubernur Aceh, HY (Hendri), dan TSB (Syaiful). Sedangkan diduga sebaga pemberi AMD (Ahmadi) Bupati Bener Meriah,” tegas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/4/2018) malam.

Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

“Kami sangat menyayangkan hal seperti ini masih terjadi. Apalagi ini terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA),” ujarnya.

Mantan Staf Ahli Kaporli bidang Sosial Politik ini memaparkan, total DOKA untuk Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2018 berasal APBN sebesar Rp8,029 triliun. Harusnya manfaat DOKA dirasakan masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. “Dengan terjadi seperti ini maka hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat Aceh,”bebernya.

Basaria menambahkan, transaksi Rp500 juta bermula saat Muyassir menyerahkannya ke Fadli. Setelah itu, Fadli menyetorkan uang ke beberapa rekening Bank BCA dan Bank Mandiri. Masing-masing sebesar Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta. “Uang yang disetorkan ke beberapa rekening tersebut diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018,” ucapnya.

Sementara Irwandi Yusuf tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 14.04 WIB. Mengenakan kemeja putih lengan pendek, Irwandi tidak mau memberikan komentar. Ahmadi baru tiba sekitar pukul 22.30 WIB.

Comments

Popular posts from this blog

Hutan Pinus di Lembang , Wisata Seru untuk Keluarga

Sebanyak 12.000 Ton Beras Asal Vietnam Tiba Di Pelabuhan Belawan, Impor Lagi?